Otomotifnet.com - Dua orang pengendara motor berboncengan nyaris saja dihantam kereta karena terburu-buru menyebrang meski sinyal kereta lewat masih berbunyi.
Kejadian ini terekam dan diunggah di akun Instagram @jakarta.terkini.
Dalam video CCTV memperlihatkan rekaman aktivitas di sebuah perlintasan kereta api tanpa palang pintu.
Terlihat sudah banyak kendaraan berhenti lantaran sinyal kereta akan melintas sudah berbunyi.
(Baca Juga : Honda Vario Tiba-Tiba Hajar Kios, Bodi Depan Tak Berbentuk Seketika)
Tak lama kereta melintas dari rel sebelah kanan dalam video tersebut.
Sesaat kereta selesai melintas, tiba-tiba ada pengendara motor berboncengan menerobos perlintasan.
Padahal sinyal perlintasan masih berbunyi dan benar saja ada kereta selanjutnya dari arah berlawanan yang melintas.
Untung saja pengendara motor tersebut langsung berhenti sesaat kereta datang yang juga coba diadang oleh petugas yang berjaga.
(Baca Juga : Harta Karun Berlimpah, Jejeran Vespa Berdebu, Kabarnya Di Pabrik Danmotors)
Berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta sudah ditutup dan atau ada isyarat lain.
Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Apabila masyarakat melanggarnya, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Untuk itu kita harus menaati peraturan agar tidak membahayakan diri kita dan orang lain.
Simak video lengkapnya di bawah ini.