Langsung Dari Ahli, Sebelum Nyalip Kendaraan Lain Pegang 2 Poin Ini

Ignatius Ferdian - Senin, 14 Januari 2019 | 14:30 WIB

Ilustrasi menyalip kendaraan (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Buat pemotor, salip menyalip dengan kendaraan lainnya sudah jadi aktivitas rutin di jalan raya.

Namun harus diingat, 70 persen kecelakaan di jalan raya terjadi diakibatkan menyalip.

Makanya, buat para pengendara motor, harus ingat 2 poin ini sebelum memutuskan menyalip pengguna jalan raya lain.

Poin-poin ini didapatkan langsung dari Jusri Pulubuhu, Chief Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

(Baca Juga : Asik, Kampas Rem Belakang Yamaha Aerox Bisa Pakai Punya Scorpio Z)

1. Jangan menyalip di tempat yang dilarang

Pertama, Jusri menjelaskan kita tidak boleh menyalip kendaraan lain, di tempat yang dilarang.

"Seperti garis solid (tidak putus), tanjakan, turunan, depan sekolah, persimpangan, jembatan, zebra cross," jelas Jusri.

Hindari menyalip di tempat itu, karena selain dilarang, resiko menabrak pengguna jalan raya lain juga besar, semisal orang menyeberang.

(Baca Juga : Begini Atasi Rem Cakram Belakang Terlalu Pakem, Papas Miring)