Ojek Motor Bakal Sah Jadi Transportasi Umum, Tarif Sampai Asuransi Diatur

Ignatius Ferdian - Senin, 14 Januari 2019 | 17:30 WIB

Ilustrasi ojek online (Ignatius Ferdian - )

Untuk penentuan tarif, Kemhub akan mengkaji akademis serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri.

Untuk masalah suspensi bagi pengemudi yang melanggar, perlu entitas khusus.

Berbagai syarat penggunaan motor sebagai angkutan umum juga masuk di dalamnya.

Antara lain: syarat keselamatan, penetapan wilayah operasi, jaminan keseimbangan supply dan demand, serta aplikator wajib memenuhi syarat (berbadan hukum, pemenuhan uji berkala, penetapan tarif, serta asuransi khususnya kecelakaan.

(Baca Juga : Ini Kelanjutan Kasus Kapolda Ditabrak Dan Ditinggal Begitu Saja Sama Pengojek Online)

Selain itu, motor wajib memiliki identitas kendaraan. Begitu pula pengemudi meliputi jaket aplikator, nama, serta logo perusahaan. Meski akan masuk aturan yang sama, aturan ojek pengkolan belum dijelaskan spesifik.

Budi hanya menegaskan, Kemhub telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait seperti organda, aplikator dan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Tim 10.

Tim ini nantinya yang akan mewakili pemikiran pengemudi ojek online se-Indonesia.

Irwanto, perwakilan pengemudi di Tim 10 berharap pemerintah mendengarkan keluhan para pengemudi ojek.

"Semoga aspirasi kami didengar sehingga seluruh driver bisa sejahtera," tutur dia.

Artikel serupa telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sepeda Motor Akan Segera Dilegalkan Sebagai Moda Transportasi Umum