Kemenhub meresponnya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118/ 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, saat ini peraturan ini dalam proses penyusunan. Koordinasi dan komunikasi intensif dengan semua pemangku kepentingan, baik aplikator, asosiasi pengemudi dilakukan.
Dalam aturan baru kelak, pemerintah ingin kesetaraan dan keadilan antara aplikator dan pengemudi serta mengedepankan keselamatan dalam operasional ojek.
"Kami berharap peraturan ini bisa win-win antara aplikator, pengemudi, dan penumpang dalam upaya meningkatkan keselamatan," tutur Menhub.
(Baca Juga : GOJEK Masuk ke Papua, Ajak Ojek Pangkalan Gabung )
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, secara prinsip pemerintah saat ini masih terbuka dalam penyusunan regulasi baru atas transportasi motor.
Tapi, intinya, beleid ini akan mengatur perlindungan keselamatan penumpang dan kesejahteraan bagi pengemudi ojek.
"Kami sudah membuat draftnya. Tapi tak mutlak dijadikan norma, bahkan referensi," ujar dia (13/1/2019).
Ada tiga aspek masuk dalam aturan ini. Pertama tarif. Kedua tata cara suspensi atau penghentian sementara operasional pengemudi, ketiga keselamatan pengemudi dan penumpang.
(Baca Juga : Driver 001 Ungkap Ada Kopdar, Demo Ojek Online Dinilai Bermuatan Politis)