Wacana Motor Masuk Jalan Tol, Kemenhub Kaji Aspek Perilaku dan Hukum

Ignatius Ferdian - Kamis, 31 Januari 2019 | 18:40 WIB

Ilustrasi motor masuk jalan tol. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kemenhub akan mengkaji ulang usulan motor boleh melintas di jalan tol.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi.

Menurut Budi, pihaknya telah diminta oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar melakukan kajian yang meliputi hukum, keselamatan efisiensi hingga sosial dan ekonomi.

"Saya memang lagi melakukan kajian, karena kemarin pak Menteri minta dikaji. Tapi maksud dikaji itu dari sisi aspek hukumnya, legalnya aspek kondisi saat ini yang ada, juga aspek perilaku masyarakat tentang lalu lintas," kata Budi di Jakarta (31/1/2019).

(Baca Juga : Viral! Bocah Ingusan Naik Scoopy dan CBR150R Bikin Onar di Bali, Spion Mobil Jadi Incaran)

"Kami memang ada rencana regulasi Peraturan Pemerintah (PP)," sambungnya.

Budi menjelaskan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pasal 38 ayat (1), jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Namun, ketika dibangun jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali (Bali Mandara) yang dapat dilalui oleh kendaraan roda dua, Peraturan tentang Jalan Tol tersebut diubah menjadi PP No. 44 tahun 2009.

"Tapi itu tidak harus, didalam pasal 1 A memang ada tambahan bahwa jalan tol bisa dilengkapi dengan jalan tol khusus untuk motor. Artinya tidak semua jalan tol itu bisa digunakan.

(Baca Juga : Honda BeAT Nyaris Raib, 'Kaki Melayang' Pemilik Gagalkan Pelaku)