Wacana Motor Masuk Jalan Tol, Kemenhub Kaji Aspek Perilaku dan Hukum

Ignatius Ferdian - Kamis, 31 Januari 2019 | 18:40 WIB

Ilustrasi motor masuk jalan tol. (Ignatius Ferdian - )

Karena ada yang bisa ada yang tidak. Nah, sebenarnya ayat tambahan itu untuk merespon dulu dibangun jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali (Bali Mandara)," bebernya.

Menurut dia, kalaupun ada jalan tol baru dengan karakter yang sama seperti di Suramadu atau di jalan tol Bali itu bisa saja.

Budi menilai kalau ada jalan tol yang dilengkapi dengan jalan tol khusus motor, mungkin hanya untuk jalan tol perkotaan dan dengan jarak tempuh pendek, bukan jalan tol antar kota atau antar provinsi, seperti di Suramadu hanya tiga kilometer dan di Bali hanya 12 kilometer.

Menurut dia, jarak tempuh lebih dari itu tidak memungkinkan untuk dilalui motor karena terlalu riskan.

(Baca Juga : Honda BeAT Meleleh Disatroni Api Misterius, Korban Kesekian Kali)

"Karena kalau misalnya mungkin ada pemikiran orang melihat bahwa jalan tol sekarang bisa dengan motor wah bagimana nanti dengan aspek keselamatannya, safety gimana? Dalam traffic jalan tol itu setiap perlilaku moda transportasi itu berbeda-beda," paparnya.

"Kalau di kita jalan tol ekslusif hanya untuk kendaraan roda dua empat, sehingga kesempatan bisa maksimal. Tapi gimana kalau ada motor? Tentu kecepatan bisa berbeda, karakter prilakunya juga berbeda," sambungnya.