Pihaknya akan melayangkan gugatan kepada dua pihak tersebut di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Tuntutannya jelas ini gagal produk dan ada tanggung jawab lah. Sampai sekarang belum ada dan kami coba komunikasi. Keinginan pemilik tentunya diganti rugi dan klien bersedia tambah lagi berapa, yang penting unit kembali," pungkas Nicky di kantor Nicky-Baling & Partners, Andika Plaza Floor 3 Room 311 Simpang Dukuh, Surabaya, (31/1/2019).
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mobilnya Diklaim terbakar Sendiri Saat Mesin Mati, Warga Sidoarjo Minta Mitsubishi Ganti Rugi