Otomotifnet.com - Kasus Mitsubishi Pajero Sport yang terbakar di Sidoarjo, Jatim berujung tuntutan ganti rugi.
Pemilik bernama Djoni Tjen mengklaim Pajero Sportnya terbakar sendiri di depan rumahnya (perum Pondok Mutiara, Sidoarjo).
Karena alasan itu, Djoni berencana menggugat pihak Mitsubishi.
Namun katanya sampai sekarang tak ada tindakan serius dari Mitsubishi.
(Baca Juga : Daihatsu Terios Nyaris Terbakar, Netizen Ancam Pelaku Jadi Jagung Bakar)
Pria asal Sidoarjo Surabaya ini meyakinkan, mesin mobilnya benar dalam posisi mati saat kebakaran terjadi.
"Kebakarannya 2 Oktober 2018, Saat itu saya berencana pergi membeli rumah, ketika sampai mobil saya parkir. Saya dan istri lihat-lihat ke dalam rumah itu," kata Djoni Tjen di kantor Forkadin Jatim, (31/1/2019).
Beberapa saat setelah ditinggal pergi, pemilik mencium bau menyengat.
Namun dirinya tidak mengira bau tersebut dari Pajero Sportnya.
(Baca Juga : Bengkel Mobil Terbakar, Tiga Dijilat Api, Satu Sedan Selamat)
Kecurigaan itu muncul kembali saat bau semakin menyengat, pemilik dikagetkan saat keluar rumah karena bagian depan mobil sudah terbakar.
"Saya pikir bau rumput terbakar, saya panik keluar melihat mobil saya terbakar. Pemilik rumah dan security membantu memadamkan, istri saya telfon PMK," kata dia.
Merasa penasaran dengan biang kerok terbakarnya Pajero Sport miliknya, pemilik meminta PT Sun Star Motor Surabaya dealer resmi PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia untuk melalukan investigasi.
"Saya biasa service di Mitsubishi langsung dan berkala. Service terakhir service besar, yang 40 ribu kilometer. Kondisi saat ini di rumah," kata Sandy sembari menunjukan foto mobilnya.
(Baca Juga : Tips Mencegah Mobil Pakai Aksesori Terbakar dan Tinggal Kenangan )
Sementara itu, Kuasa Hukum Djoni, Nicky menilai pihak PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) dan PT Sun Start Motor Surabaya tidak punya itikad baik melakukan ganti rugi terbakarnya mobil tersebut.
Pihak Djoni sempat mengirimkan somasi pada (19/9/2018).
pihak Mitsubishi datang memeriksa mobil di rumah Djoni Tjen(26/1/2019).
"Kami coba somasi dan tidak ada tanggapan. Selang itu ada tanggapan dari pusat dan menginvestigasi di tempat. Hasilnya bahwa ini ada kesalahan yang mengatakan tonggak accu, padahal kondisi kendaraan berhenti dan mesin tidak hidup," papar Nicky.
(Baca Juga : Kronologi BMW M Fadli Terbakar, Sempat Brebet Karena Selang Bensin)
Pihaknya akan melayangkan gugatan kepada dua pihak tersebut di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Tuntutannya jelas ini gagal produk dan ada tanggung jawab lah. Sampai sekarang belum ada dan kami coba komunikasi. Keinginan pemilik tentunya diganti rugi dan klien bersedia tambah lagi berapa, yang penting unit kembali," pungkas Nicky di kantor Nicky-Baling & Partners, Andika Plaza Floor 3 Room 311 Simpang Dukuh, Surabaya, (31/1/2019).
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mobilnya Diklaim terbakar Sendiri Saat Mesin Mati, Warga Sidoarjo Minta Mitsubishi Ganti Rugi