Menurutnya, pengendara motor sebenarnya memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia, karena mereka juga membayar pajak.
Hal senada juga diucapkan oleh Ipung Purnomo, Direktur Keselamatan Berkendara PP IMI, saat berbincang.
Menurutnya, secara hukum ada regulasi yang mengatur bahwa pengguna motor diperbolehkan masuk ke jalan tol.
"Secara aturan motor boleh masuk tol Regulasinya ada di Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009," ucapnya.
(Baca Juga : Kalau Motor Boleh Masuk Jalan Tol, Gas Mentok Sebaiknya 80 Km/jam)
Peraturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
"Selama ini motor sudah boleh masuk tol seperti di tol Bali, Madura dan dulu di tol Rajamandala Cianjur. Di beberapa negara juga diperbolehkan," sambungnya.
Ia menilai, jika nantinya motor diperbolehkan masuk ke jalan tol, sebaiknya pemerintah membuatkan jalur khusus (kanalisasi) seperti di tol Suramadu.
Alasannya, hal itu dinilai dapat mengurangi risiko kecelakaan.