Otomotifnet.com - Ramai usulan pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar motor atau kendaraan roda dua bisa melintasi jalan tol.
Tentunya hal ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan, tak terkecuali PT Astra Honda Motor (AHM) selaku produsen motor di Tanah Air.
"Kami mengikuti regulasi saja," ujar Thomas Wijaya, selaku Direktur Pemasaran AHM saat berada di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara (31/1/2019).
Thomas menambahkan, perlu dilakukan studi serta pembahasan secara komprehensif terkait kebijakan motor diperbolehkan masuk tol.
(Baca Juga : Wacana Motor Masuk Tol, Kemenhub: Rawan Kena Angin Bikin Oleng)
Tidak hanya untuk para Agen Pemegang Merek (APM) saja, tapi juga pemangku regulasi dan para konsumen yang lain.
"Dalam arti kan kalau masuk tol itu kami melihat secara habit konsumen itu pertama, kedua melihat infrastrukturnya, dan terakhir mengenai safety-nya," kata Thomas lagi.
"Jalurnya seperti apa, terus juga kondisi tol sekarang seperti apa, bagaimana dengan pengguna roda empat yang lainnya," tutupnya
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mewacanakan agar pengendara motor boleh masuk ke jalan tol
(Baca Juga : Truk Tolak Masuk Tol Trans Jawa, Tarif Mahal, Sopir Minta Kaji Ulang)
Menurutnya, pengendara motor sebenarnya memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia, karena mereka juga membayar pajak.
Hal senada juga diucapkan oleh Ipung Purnomo, Direktur Keselamatan Berkendara PP IMI, saat berbincang.
Menurutnya, secara hukum ada regulasi yang mengatur bahwa pengguna motor diperbolehkan masuk ke jalan tol.
"Secara aturan motor boleh masuk tol Regulasinya ada di Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009," ucapnya.
(Baca Juga : Kalau Motor Boleh Masuk Jalan Tol, Gas Mentok Sebaiknya 80 Km/jam)
Peraturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
"Selama ini motor sudah boleh masuk tol seperti di tol Bali, Madura dan dulu di tol Rajamandala Cianjur. Di beberapa negara juga diperbolehkan," sambungnya.
Ia menilai, jika nantinya motor diperbolehkan masuk ke jalan tol, sebaiknya pemerintah membuatkan jalur khusus (kanalisasi) seperti di tol Suramadu.
Alasannya, hal itu dinilai dapat mengurangi risiko kecelakaan.