Heboh Polisi Bakal Tangkap Pemakai GPS Di Motor, Ini Faktanya

Ignatius Ferdian - Sabtu, 2 Februari 2019 | 10:45 WIB

GPS navigasi membantu sebagai petunjuk arah (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Aturan pelarangan pengendara memakai GPS heboh diperbincangkan.

Lantaran bersinggungan dengan banyak pengguna peranti ini di motor dan mobilnya.

Lantas bagaimana fakta sebenarnya?

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil melihat GPS di Handphone akan diancam pidana penjara atau tilang.

MK beranggapan penggunaan GPS ketika berkendara bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

Regulasi tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Pujiono Dulrahman M.H. mengatakan sebagai penegak hukum di lalu-lintas siap menjalankan perintah berdasarkan undang-undang.

(Baca Juga : Pakai GPS di Handphone Saat Berkendara, Ngeyel, Awas Penjara dan Tilang)

Dijelaskan bahwa sesuai Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tertulis sebagai berikut,

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.