Otomotifnet.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan berkendara sambil melihat GPS di handphone bisa diancam pidana penjara atau tilang.
Penggunaan GPS di handphone dilarang, karena dalam beberapa tahun ke belakang semakin banyak pengguna mobil atau pemotor yang menggunakannya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai langkah keputusan MK sudah tepat.
Pasalnya, Kementerian Perhubungan juga sudah melarang penggunaan gawai ketika berkendara.
(Baca Juga : Pengojek Online Sering Liat GPS Saat Melaju, Kemenhub Siapkan Aturan)
"Basically, keselamatan di antaranya itu meminta jangan menggunakan gadget. Tentang sanksinya itu kewenangan dari lembaga MK, tapi kami memang melarang siapapun itu," ujar Budi Karya ketika di Jakarta (31/1/2019).
Lebih lanjut Budi mengimbau, agar pengguna kendaraan yang memang perlu untuk menggunakan GPS agar berhenti dahulu, tidak sembari berkendara.
Sementara itu, seperti sudah diberitakan sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, pihaknya akan melakukan penilangan untuk pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan GPS.
"Karena sangat berbahaya dan bisa menurunkan konsentrasi pengemudi," kata Herman.
Herman melanjutkan, secara aturan juga sudah jelas tertuang pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sehingga tidak ada alasan karena secara dasar hukum sudah sangat kuat.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhub Sepakat dengan Putusan MK terkait Larangan Penggunaan GPS Saat Berkendara"
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR