Punya Motor Bukan Cuma Untuk Sekolah, Pelajar Menyandang Status DPO

Irsyaad Wijaya - Selasa, 5 Februari 2019 | 12:40 WIB

Ilustrasi Penjambretan (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Berbekal motor, pelajar malah jadi target polisi. 

Hal ini diungkap saat tim Resmob Polres Palopo, Sulsel meringkus pelaku jambret bermotor.

Tersangka tak lain seorang pelajar berinisial AB (17) dan berbulan-bulan menyandang status DPO.

Menurut Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf AB diamankan di Jl Kyai Haji Ahmad Kasim, pukul 18.00 WITA, (4/2/19).

“Pelaku berjumlah 3 orang yakni AB, MY dan AG, mereka menggunakan motor menghampiri motor korban dari sebelah kiri dan pelaku AB mengambil sebuah ponsel yang disimpan di kantong motor sebelah kiri milik korban,” kata AKP Ardy.

(Baca Juga : Kawasaki D-Tracker Dipakai Ngejambret, Jelas Gampang Ketahuan)

Kejadian penjambretan yang dilakukan pelaku terhadap korban berinisial NS terjadi (15/11/2018) pukul 15:00 WITA.

Korban saat itu hendak ke City Market Palopo menunggangi motor.

Atas peristiwa itu, korban melapor di Polres Palopo dengan laporan polisi: LPB/387/XI/2018/SPKT.

Dua rekan AB, sudah lebih dulu ditangkap, sedangkan AB akhirnya dapat diringkus.

(Baca Juga : Dirangkul Korban Sampai Terseret, Motor Jambret Terjatuh)

“MY dan AG telah diamankan sejak bulan Desember lalu dan kini tengah menjalani proses hukum, sementara AB yang DPO berhasil diringkus hari ini,” ucap dia.

Di hadapan penyidik Polres Palopo, pelaku AB mengakui jika HP yang dijambret dijual seharga Rp 500.000 dan uangnya digunakan bersama.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jambret Ponsel di Atas Motor, Seorang Pelajar yang Juga DPO Diringkus Polisi