“MY dan AG telah diamankan sejak bulan Desember lalu dan kini tengah menjalani proses hukum, sementara AB yang DPO berhasil diringkus hari ini,” ucap dia.
Di hadapan penyidik Polres Palopo, pelaku AB mengakui jika HP yang dijambret dijual seharga Rp 500.000 dan uangnya digunakan bersama.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jambret Ponsel di Atas Motor, Seorang Pelajar yang Juga DPO Diringkus Polisi