Seperti kaca spion, behel motor dan sebagainya.
"Bahkan pelaku menjual jaket motor korban yang disimpan di dalam bagasi dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Berdasakan penyidikan sementara, pelaku sudah melakukan kejahatan serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Bahkan satu kasus serupa pernah MS lakukan saat masih di bawah umur.
(Baca Juga : Yamaha NMAX Bikin Sial Bule, Niat Parkir Malah Terobos Kaca Restoran)
Namun diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
"Kalau sekarang tetap kami proses, selain sudah dewasa tersangka juga sudah tiga kali lebih melakukan kejahatan serupa," ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gelapkan Motor Satpam Lippo Cikarang, Remaja Ditangkap Polisi