Otomotifnet.com - Yamaha NMAX diamankan polisi sebagai barang bukti penggelapan motor.
Kasus ini dilakukan oleh remaja yang menipu petugas keamanan Ruko Thamrin Lippo Cikarang, Bekasi, Jabar.
Akhirnya usai mendapat laporan, remaja bernisial MS (18) diringkus polisi berikut barang bukti NMAX biru, (10/2).
Skutik Yamaha bernopol B 4055 FPP itu milik David Mahendra (21), korban penipuan.
(Baca Juga : NMAX Terbaru Bikin Kepo Netizen, Yamaha Sebut Bukan Sekarang Waktunya)
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan, MS berhasil mengelabui korban usai menukar atau membelikan secangkir kopi saat bertugas, (3/2/19).
David yang tak curiga, lalu meminjamkan NMAX-nya ke tersangka dengan dalih hendak membeli makanan.
"Setelah membeli kopi dan mengobrol, tersangka berpura-pura menawarkan makanan ke korban. Namun karena dia tidak membawa motor, tersangka kemudian meminjam kendaraan korban," kata Alin, (11/2/2019).
Alin mengatakan, David percaya ke tersangka karena sudah mengenalnya sejak beberapa hari.
(Baca Juga : Kabar Terbaru Yamaha NMAX Facelift, Ini Konfirmasi Dari Bos Yamaha )
Sebab keduanya kerap ngobrol bersama di tempat kerja korban.
Namun selama beberapa jam NMAX yang dipinjamkan, tak kunjung kembali.
"Korban kemudian melapor ke polisi dan anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan," ujarnya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, polisi berhasil melacak posisi tersangka.
(Baca Juga : Yamaha NMAX Tampil Mencolok Tapi Elegant, Main Upgrade Habis Rp 16 Juta)
Berikut Yamaha NMAX korban di rumah pelaku di daerah Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jabar.
Di sana, MS diamankan tanpa perlawanan berikut skutik bongsor korban tanpa pelat nomor.
"Pelat nomor kendaraan sengaja dilepas untuk mengelabui korban dan polisi," katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku beberapa suku cadang NMAX korban telah dijual ke orang lain secara ecer.
(Baca Juga : Update Harga Yamaha NMAX, Aerox, Lexi, XMAX, TMAX DX Per Februari 2019)
Seperti kaca spion, behel motor dan sebagainya.
"Bahkan pelaku menjual jaket motor korban yang disimpan di dalam bagasi dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Berdasakan penyidikan sementara, pelaku sudah melakukan kejahatan serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Bahkan satu kasus serupa pernah MS lakukan saat masih di bawah umur.
(Baca Juga : Yamaha NMAX Bikin Sial Bule, Niat Parkir Malah Terobos Kaca Restoran)
Namun diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
"Kalau sekarang tetap kami proses, selain sudah dewasa tersangka juga sudah tiga kali lebih melakukan kejahatan serupa," ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gelapkan Motor Satpam Lippo Cikarang, Remaja Ditangkap Polisi