Polisi Tidak Tilang Sepeda Listrik, Tapi Langsung Diangkut Kalau Melintas di Jalan Raya

Panji Nugraha - Jumat, 15 Februari 2019 | 21:30 WIB

Anak-anak menyewa skuter listrik Migo di Palmerah, Jakbar. (Panji Nugraha - )

Otomotifnet.com - Pihak kepolisian pernah memberi peringatan terhadap pengguna sepeda listrik yang digunakan di jalan raya akan ditindak.

Namun, penertiban itu bukan melakukan penilangan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya akan menertibkan pengendara sepeda listrik Migo berwarna kuning jika beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.

"Bukan ditilang, tapi dilakukan tindakan hukum.  Tindakan hukummya itu dilakukan pengangkatan kalau perjalanan di jalan umum," kata Nasir Jumat (15/2/2019).

(Baca Juga : Beli BMW 530i Luxury atau 320i Luxury, Bayar Off The Road Dapat On The Road)

 

Meski tidak ditilang, Nasir mengatakan, pihaknya akan menindak hukum pengendara sepeda listrik Migo yang kedapatan beroperasi di jalan besar.

Tindakan hukum itu yakni, penangkapan pengendara dan menyita sepeda listrik lalu diproses melalui peradilan.

Sebab, sepeda listrik Migo belum berizin sehingga dilarang beredar di jalan raya.

"Orang dia terdaftar saja belum, kok ditilang.