Polisi Tidak Tilang Sepeda Listrik, Tapi Langsung Diangkut Kalau Melintas di Jalan Raya

Panji Nugraha - Jumat, 15 Februari 2019 | 21:30 WIB

Anak-anak menyewa skuter listrik Migo di Palmerah, Jakbar. (Panji Nugraha - )

Ditangkap, nah ditangkap nanti prosesnya disita diproses peradilan dulu nanti.

Peradilannya apa? Apa peradilan perizinan atau peradilan yang bersifat kenapa motor ini bisa operasional," ujar Nasir.

Penindakan kepada pengendara sepeda listrik Migo yang beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta dilakukan karena sepeda tersebut belum memenuhi uji layak operasi dan tidak memenuhi teknis kendaraan bermotor di jalan umum.

(Baca Juga : Kabel Setan Lagi Ramai, Accent Wire Bawa Adiknya Kabel Negatif, Benahi Performa Mesin)

Padahal, berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.

Pengujian meliputi uji tipe dan uji berkala. "Dia belum memenuhi teknis di jalan.

Karena setiap kendaraan di jalan itu disebut sebagai kendaraan bermotor, apalagi kendaraan Migo itu kan kecepatannya cukup tinggi, bentuknya besar dan menyerupai sepeda motor persis nah itu kan mengelabuhi namanya," tutur Nasir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/15/18332151/polisi-akan-amankan-pengendara-sepeda-listrik-migo-jika-beredar-di-jalan