Otomotifnet.com - Sepeda listrik, Migo mengajukan sertifikasi uji tipe di Kementerian Perhubungan.
Menurut Manajer Operasonal Migo Jakarta, Sukamdani baru mengurus itu karena mulanya uji tipe itu tak diperlukan.
"Sejauh ini kita masih pengurusan karena di awal kan kita memang diregistrasi sebagai sepeda ya, dan sepeda itu tidak perlu ada tes uji dan segala macam," ujar Sukamdani, (19/2/19).
Sukamdani menyampaikan, pihaknya baru diminta untuk mengurus sertifikasi uji tipe beberapa waktu lalu.
(Baca Juga : Sewa Migo-Ebike Modal Rp 3 Ribu, Bisa Berburu Makan Siang Seputar Kantor)
Sebab, sepeda listrik Migo dikategorikan sebagai kendaraan bermotor.
"Akhir-akhir ini saya dihubungi bahwa memang tipenya katanya bentuknya seperti motor, yowes karena memang regulasinya harus tes uji dan segala macam, kita lagi tempuh kok. Itu semua kita lagi urus," kata dia.
Sementara itu, soal imbauan Dishub DKI Jakarta agar Migo tak bersliweran di semua ruas jalan, Sukamdani mengaku belum mengetahuinya.
Manajemen Migo hanya tahu Migo dilarang beroperasi di jalan raya.
(Baca Juga : Pakai Sepeda Listrik Migo di Jalan Raya, Polisi Bakal Tertibkan Pengguna)