Ojek Online Bakal Punya Tarif Resmi, Tetap Di Bawah Taksi Online

Ignatius Ferdian - Senin, 25 Februari 2019 | 07:00 WIB

Ilustrasi driver ojek online (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Peraturan mengenai transportasi online ini direncanakan bakal terbit akhir Maret 2019.

Meski begitu, hingga kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih terus menyusun dan melakukan diskusi soal aturan ojek online.

Ada beberapa hal yang masih menjadi fokus masalah, salah satunya soal kesepakatan tarif.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, masalah penetapan tarif menjadi hal yang paling sensitif dan perlu didiskusikan secara bersama.

(Baca Juga : Harley-Davidson Mahal, Tapi Siapapun Berpeluang Memilikinya)

"Saya punya patokan sendiri soal tarif, tapi masalahnya ini kan menyangkut banyak pihak, tidak bisa diputuskan dari satu sisi"

"Idealnya kita bahas bersama antara pihak-pihak yang terkait, baik dari para ojol dan juga aplikatornya," kata Budi saat dihubungi (22/2/2019).

Budi menjelaskan, bila masalah tarif tentunya masing-masing akan memiliki perhitungan sendiri, baik aplikator, para ojol, dan juga dari pihak Kemenhub.

Agar terjadi kesepakatan yang ideal, maka diperlukan langkah diskusi bersama antar para pemangku kepentingan yang terkait.

Sampai saat ini, Budi menjelaskan, pemerintah juga belum memutuskan besaran tarif batas bawah dan atas yang akan diperbincangan.

(Baca Juga : Scoopy dan Mio di Masjid Dijarah Anak-Anak Liar, Shalat Usai Pelaku Kabur)

Tapi Budi memastikan bila tarif ojek daring harus berada di bawah taksi online yang kini kisarannya sekitar Rp 3.500 sampai Rp 6.500 per kilometer.

"Yang jelas harus dibicarakan dulu, kalau saya sebut berapa saat ini namun tidak diterima aplikator atau ojolnya akan susah mendapat kesepakatan. Kita diskusikan lagi lalu kita sepakati bersama," kata Budi.

Artikel serupa telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Pastikan Tarif Ojek Online Harus di Bawah Taksi Online