Otomotifnet.com - Pelanggaran lalu lintas biasanya dikenai dengan surat tilang.
Nantinya akan dikenakan denda sesuai pelanggaran yang dilakukan di jalan.
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya kini semakin berat.
Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat.
(Baca Juga : Yamaha NMAX Kena Tilang Oknum Polisi, Kapolres: Jangan Cari-cari Kesalahan Masyarakat)
Sanksi denda atau tilang naik dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
(Baca Juga : Polisi Tidak Tilang Sepeda Listrik, Tapi Langsung Diangkut Kalau Melintas di Jalan Raya)