Denda Tilang Naik 10 Kali Lipat, Enggak Punya SIM Kena Rp 1 Juta!

Irsyaad Wijaya - Senin, 4 Maret 2019 | 12:50 WIB

Ilustrasi tilang oleh petugas (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pelanggaran lalu lintas biasanya dikenai dengan surat tilang.

Nantinya akan dikenakan denda sesuai pelanggaran yang dilakukan di jalan.

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya kini semakin berat.

Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat.

(Baca Juga : Yamaha NMAX Kena Tilang Oknum Polisi, Kapolres: Jangan Cari-cari Kesalahan Masyarakat)

Sanksi denda atau tilang naik dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

(Baca Juga : Polisi Tidak Tilang Sepeda Listrik, Tapi Langsung Diangkut Kalau Melintas di Jalan Raya)