Otomotifnet.com - Aturan terbaru ojek online sudah terbit.
Menurut Budi Setiadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan aturan tersebut segera disosialisasikan.
Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan No.12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar," kata Budi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,(18/3).
(Baca Juga : Pengojek Online Dikroyok Ojek Pangkalan, Motor Dipontang-panting, Helm Dibanting)
Budi menyebutkan, aturan tersebut telah diterbitkan pekan lalu.
Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi.
Sebab belum mencapai titik temu antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.
Ia mengatakan nantinya masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan.
(Baca Juga : Pengeroyokan Pengojek Online di Wonosobo Viral, Ketua Ojek Pangkalan Beri Klarifikasi)