Otomotifnet.com - Aturan terbaru ojek online sudah terbit.
Menurut Budi Setiadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan aturan tersebut segera disosialisasikan.
Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan No.12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar," kata Budi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,(18/3).
(Baca Juga : Pengojek Online Dikroyok Ojek Pangkalan, Motor Dipontang-panting, Helm Dibanting)
Budi menyebutkan, aturan tersebut telah diterbitkan pekan lalu.
Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi.
Sebab belum mencapai titik temu antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.
Ia mengatakan nantinya masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan.
(Baca Juga : Pengeroyokan Pengojek Online di Wonosobo Viral, Ketua Ojek Pangkalan Beri Klarifikasi)
Kendati demikian, hingga saat ini, finalisasi soal tarif masih terus dilakukan.
"Paling cepat Kamis (21/3/19), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait tarif ojek online agar diterima semua pihak.
Budi menyebut, usulan tarif mitra pengemudi sebesar Rp 3.000/km, tapi dikhawatirkan akan memberatkan pengguna.
"Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara) yaitu Rp 2.400 per km sebagai angka usulan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Ojek Online Akhirnya Terbit