Yamaha V-Ixion Disikat Maling Unik, Berkali-Kali Lolos Modal Surat Keterangan Gila

Irsyaad Wijaya - Rabu, 20 Maret 2019 | 12:50 WIB

Pencuri pura-pura jadi orang gila sukses bawa kabur Yamaha V-Ixion (Irsyaad Wijaya - )

"Di Semarang banyak sekali, setiap polsek mungkin ada enam sampi tujuh TKP. Kebanyakan tidak mau laporan karena setiap tertangkap dia menunjukkan kartu. Di Semarang Barat ada sekitar 15 TKP, namun yang melapor hanya tiga," jelasnya.

Pelaku biasa melancarkan aksinya saat siang dan menjelang subuh.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun.

"Modusnya mencari kelengahan. Dia untung-untungan kalau menurut dia aman, dia masuk. Kalau kepergok pura-pura minta rokok atau minum. Tidak sekali dua kali," sebutnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Suhantoro, Pencuri Bermodal Surat Gila Jadi Momok Warga Semarang, Ini Akhir Petualangannya