Otomotifnet.com - Modus pencuri bermacam-macam, sampai ada yang berlagak gila dengan surat keterangan gila.
Seperti yang dilakukan Suhantoro (48) asal Semarang yang akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Semarang Barat.
Dengan modal surat keterangan sakit jiwa, ia berkali-kali lolos dari kepungan warga walau sudah tertangkap.
"Udah sering ketangkep. Dikeroyok orang juga sering. Setiap ketangkap saya keluarkan kartu kuning, saya dapat dari Pedurungan," ujar Suhartono.
(Baca Juga : Maling Ngerti Merek, Enggak Incar Moge, Kaliper Jutaan Yang Dicomot)
Aksi pencurian pelaku terakhir terjadi di Jl Sri Kuncoro Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat.
Di Lokasi ini pelaku berhasil menggasak Yamaha V-ixion H 3000 AY dan ponsel Samsung Galaxy.
Pada hari yang sama, pelaku juga melakukan pencurian dompet berisi uang Rp 1 juta di Jl Subali Raya Kelurahan Krapyak Semarang Barat.
"Motor yang saya ambil kuncinya nempel, motornya ada di ruang tamu. Kalau tidak saya tidak bisa," katanya di Mapolsek Semarang Barat, (19/3).
(Baca Juga : Honda BeAT Jadi Incaran Pencuri, Amati Dulu dan Akhirnya Bawa Kabur)
Uang hasil pencurian diakuinya digunakan untuk menyewa wanita di Lokalisasi Sunan Kuning.
Selain itu juga digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
"Setiap habis mencuri saya ke SK, seneng-seneng," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Semarang Barat, AKP Sutarno menyebutkan, proses hukum pelaku berjalan lamban karena menunggu hasil observasi dari RSJD dr Amino Gondohutomo.
(Baca Juga : Yamaha R15 Raib, Niat Maling Uang, Liat Kunci Nyantol Ikut Digasak)
Hasil observasi menyebutkan perbuatan pelaku dapat dipertanggungjawabkan.
"Begitu kita amankan karena dia menunjukkan kartu kuning kemudian dia bilang saya gila. Kita lakukan observasi di rumah sakit jiwa," sebutnya.
Pelaku diamankan di Rumah Makan Padang Bunga Tanjung Jl Subali Raya Semarang Barat, pukul 01:30 WIB, (9/6/18).
Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa Yamaha Vixion H 3000 AY, ponsel Samsung Galaxy dan uang tunai Rp 1 juta.
(Baca Juga : Yamaha V-Ixion Raib, Maling Didor Gagal Tembus Pangkalan TNI AL)
"Di Semarang banyak sekali, setiap polsek mungkin ada enam sampi tujuh TKP. Kebanyakan tidak mau laporan karena setiap tertangkap dia menunjukkan kartu. Di Semarang Barat ada sekitar 15 TKP, namun yang melapor hanya tiga," jelasnya.
Pelaku biasa melancarkan aksinya saat siang dan menjelang subuh.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun.
"Modusnya mencari kelengahan. Dia untung-untungan kalau menurut dia aman, dia masuk. Kalau kepergok pura-pura minta rokok atau minum. Tidak sekali dua kali," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Suhantoro, Pencuri Bermodal Surat Gila Jadi Momok Warga Semarang, Ini Akhir Petualangannya