Gonta-ganti Knalpot Brong Enggak Lulus Uji Tipe, Siap Denda Rp 24 Juta

Ignatius Ferdian - Jumat, 22 Maret 2019 | 12:30 WIB

Polisi menyita knalpot brong atau racing yang dipakai pada motor harian. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Masih belum banyak yang tahu kalau knalpot standar yang ganti knalpot racing ada aturannya.

Kalau penggantian knalpot tidak sesuai dengan aturan maka akan terkena Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturannya jelas bagi yang ganti knalpot yang mengeluarkan suara melebihi standar dB akan terkena hukuman.

"Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Kompol Muhammad Nasir (21/3/2019).

(Baca Juga : Rombongan Honda PCX Terobos Palang Pintu Kereta, Kompak Langgar Aturan)

Tidak hanya itu ternyata, ada pasal lain yang memberatkan mengganti knalpot standar dengan knalpot brong.

“Bagi pemilik motor wajib melaporkan modifikasi yang dilakukan pada motornya,” kata Kompol Muhammad Nasir Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Modifikasi (motor) boleh namun harus dilaporkan kepada polisi terkait perubahannya karena akan mengubah bentuk atau pun perubahan mesin penggerak atau perubahan karoseri yang telah mengeluarkan.

(Pelaporan) dilakukan untuk menjamin keselamatan di jalan," kata Nasir (21/3/2019).

(Baca Juga : Harley-Davidson Bodi Terkapar, Pisah Dari Rombongan, Berhenti Hantam Petani)