Nantinya, lanjut Nasir, pihak kepolisian akan melakukan uji tipe pada kendaraan bermotor tersebut.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setelah dimodifikasi, harus dilakukan uji tipe terlebih dahulu," ujar Nasir.
Pasal 49 Ayat (1) berbunyi, "Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian".
(Baca Juga : Geng Motor Mongrel Mob Berjanji, Bakal 'Menghantui' Pelaku Penembakan Masjid di Penjara!)
Uji tipe kendaraan bermotor adalah pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan layak jalan.
Bagi pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas menggunakan kendaraan modifikasi tanpa dinyatakan lolos uji tipe, maka pengendara tersebut dapat didenda Rp 24 juta.
"Setiap orang yang membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor dan menyebabkan perubahan tipe yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," bunyi Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009.