Otomotifnet.com - Masih belum banyak yang tahu kalau knalpot standar yang ganti knalpot racing ada aturannya.
Kalau penggantian knalpot tidak sesuai dengan aturan maka akan terkena Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturannya jelas bagi yang ganti knalpot yang mengeluarkan suara melebihi standar dB akan terkena hukuman.
"Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Kompol Muhammad Nasir (21/3/2019).
(Baca Juga : Rombongan Honda PCX Terobos Palang Pintu Kereta, Kompak Langgar Aturan)
Tidak hanya itu ternyata, ada pasal lain yang memberatkan mengganti knalpot standar dengan knalpot brong.
“Bagi pemilik motor wajib melaporkan modifikasi yang dilakukan pada motornya,” kata Kompol Muhammad Nasir Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Modifikasi (motor) boleh namun harus dilaporkan kepada polisi terkait perubahannya karena akan mengubah bentuk atau pun perubahan mesin penggerak atau perubahan karoseri yang telah mengeluarkan.
(Pelaporan) dilakukan untuk menjamin keselamatan di jalan," kata Nasir (21/3/2019).
(Baca Juga : Harley-Davidson Bodi Terkapar, Pisah Dari Rombongan, Berhenti Hantam Petani)
Nantinya, lanjut Nasir, pihak kepolisian akan melakukan uji tipe pada kendaraan bermotor tersebut.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setelah dimodifikasi, harus dilakukan uji tipe terlebih dahulu," ujar Nasir.
Pasal 49 Ayat (1) berbunyi, "Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian".
(Baca Juga : Geng Motor Mongrel Mob Berjanji, Bakal 'Menghantui' Pelaku Penembakan Masjid di Penjara!)
Uji tipe kendaraan bermotor adalah pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan layak jalan.
Bagi pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas menggunakan kendaraan modifikasi tanpa dinyatakan lolos uji tipe, maka pengendara tersebut dapat didenda Rp 24 juta.
"Setiap orang yang membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor dan menyebabkan perubahan tipe yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," bunyi Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009.