Selanjutnya, Kemenperin usulkan super deductible tax sampai dengan 300 persen untuk melakukan aktivitas research, development, and design (RD&D).
Tak hanya itu, pemerintah sedang melakukan harmonisasi PPnBM melalui revisi PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor.
“Regulasinya sedang disusun, insentif fiskalnya sudah disetujui oleh DPR," katanya.
"Jadi, ada penurunan pajak maupun PPnBM. Prinsipnya, emisi rendah, PPPnBM-nya rendah. Sedangkan kalau emisinya tinggi, PPnBM juga tinggi," sambungnya.
Airlangga mengaku, regulasi ini dipersiapkan agar industri otomotif nasional bisa produksi kendaraan listrik.
Langkah lainnya, mengakselerasi penerapan standar teknis terkait LCEV,
Usulan pengaturan khusus terkait Bea Masuk dan Perpajakan lainnya termasuk Pajak Daerah untuk mempercepat industri kendaraan listrik di Indonesia.