Otomotifnet.com - Pemerintah Indonesia memilik program pengembangan kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Pernyataan disampikan oleh Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian yang disebutkan sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0.
Yakni terdiri dari tiga sub program, kendaraan hemat energi harga terjangkau (LCGC), Electrified Vehicle dan Flexy Engine.
"Yang perlu diperhatikan antara lain penerimaan masyarakat terhadap kendaraan electrified vehicle, kenyamanan berkendara, infrastruktur pengisian energi listrik, rantai pasok dalam negeri, adopsi teknologi dan regulasi,” kata Airlangga di Jakarta, (30/3).
(Baca Juga : Insentif Pajak LCEV, Mobil Hybrid dan Listrik Bakal Lebih Terjangkau)
Selain itu dukungan kebijakan baik fiskal maupun nonfiskal agar kendaraan electrified vehicle dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa harus dibebani biaya tambahan yang tinggi.
Guna capai sasaran tersebut, pemerintah menyusun strategi untuk mendukung pengembangan LCEV.
Upaya itu, di antaranya dukungan insentif fiskal berupa tax holiday atau mini tax holiday untuk industri komponen utama.
Seperti industri baterai, industri motor listrik (magnet dan kumparan motor) melalui PMK Nomor 35 tahun 2018 yang direvisi menjadi PMK Nomor 150 tahun 2018.
(Baca Juga : Ini Dia Calon Mobil Full Elektrik Mercedes-Benz, Selevel A-Class?)
Selanjutnya, Kemenperin usulkan super deductible tax sampai dengan 300 persen untuk melakukan aktivitas research, development, and design (RD&D).
Tak hanya itu, pemerintah sedang melakukan harmonisasi PPnBM melalui revisi PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor.
“Regulasinya sedang disusun, insentif fiskalnya sudah disetujui oleh DPR," katanya.
"Jadi, ada penurunan pajak maupun PPnBM. Prinsipnya, emisi rendah, PPPnBM-nya rendah. Sedangkan kalau emisinya tinggi, PPnBM juga tinggi," sambungnya.
Airlangga mengaku, regulasi ini dipersiapkan agar industri otomotif nasional bisa produksi kendaraan listrik.
Langkah lainnya, mengakselerasi penerapan standar teknis terkait LCEV,
Usulan pengaturan khusus terkait Bea Masuk dan Perpajakan lainnya termasuk Pajak Daerah untuk mempercepat industri kendaraan listrik di Indonesia.