Yamaha Vega dan Honda C70 Diamankan, Empat Remaja Dihukum 7 Tahun Penjara!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 2 April 2019 | 14:30 WIB

Barang bukti motor hasil curian yang dilakukan remaja (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Barang bukti enam motor diamankan polisi dari tangan empat remaja.

Yakni tiga unit Honda C70 hidup, dua unit Honda C70 kodisi tercecer atau protolan dan satu Yamaha Vega.

Semua diamankan, setelah anggota Polres Jombang meringkus keempat remaja yang terlibat kasus pencurian kendraan bermotor.

Keempatnya adalah MN (16/eksekutor), ISA (15/eksekutor), ABH (15) dan PRA (16).

(Baca Juga : Yamaha NMAX dan Honda BeAT Raib, Maling Enggak Tahu Kalau Milik Polisi)

"Komplotan ini sudah mencuri motor warga Jombang pada 8 lokasi," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, (1/4).

Sasaran pelaku yakni motor yang terparkir di acara-acara hiburan.

"Ada pembagian tugas dalam komplotan ini. Ada yang menjadi eksekutor, pemetik dan pencari sasaran," terang Azi.

"Terakhir mereka beraksi 24 Maret lalu dengan korban Arya Tediansyah, warga Desa Banjardowo, Jombang Kota," sambungnya.

(Baca Juga : Honda BeAT Jadi Incaran Pencuri, Amati Dulu dan Akhirnya Bawa Kabur)