Yamaha Vega dan Honda C70 Diamankan, Empat Remaja Dihukum 7 Tahun Penjara!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 2 April 2019 | 14:30 WIB

Barang bukti motor hasil curian yang dilakukan remaja (Irsyaad Wijaya - )

"Beberapa motor curian lainnya sudah dijual, baik dalam bentuk protolan maupun utuh," kata Azi, sembari menunjukkan barang bukti yang disita dan dibawa ke Mapolres Jombang.

Akibat perbuatannya, ke empat pelajar itu harus mendekam di tahanan Polres Jombang.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Empat Pelajar di Jombang Jadi Komplotan Curanmor