Otomotifnet.com - Aset Subaru di Indonesia berupa 20 mobil berbagai tipe dan kondisi akan dilelang.
Lelang ini dilakukan oleh kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok dari hasil sitaan dengan perantara KPKNL Denpasar, Bali.
Penyitaan ini sebab, pihak Subaru tak bisa membayar hutang audit sebesar Rp 1,5 triliun.
Data itu disampaikan oleh Deni Surjantoro, Kepala Subdirektorat Jenderal Humas Bea Cukai.
(Baca Juga : Sebanyak 20 Unit Subaru Dilelang, Nilai Limit Mulai Rp 130 Jutaan)
"Itukan hasil sitaan dengan tindak lanjutnya adalah dengan dilakukan lelang," jelas Deni di Jakarta, (2/4).
"Sitaan itu terhadap tagihan audit yang tidak dibayar oleh Subaru," kata Deni.
"Kalau kami lihat total hutangnya itu sudah berkisar sebesar Rp 1,5 triliun sejak tahun 2013," tutur Deni.
"Sebenarnya sitaan itu ada banyak tidak hanya di Denpasar Bali," sambung dia.
(Baca Juga : Mau Subaru Impreza Seharga LCGC? Begini Cara Ikut Lelangnya )
Untuk diketahui, setidaknya ada 20 mobil Subaru hasil sitaan negara, yang bakal dilelang.
Tata cara lelang, peserta wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://www.lelang.go.id.
Penawaran bersifat terbuka (open bidding) melalui website tersebut.
Kemudian menyetorkan uang jaminan lewat rekening virtual account.
Nomor rekening virtual account diperoleh dari aplikasi lelang internet.
Nominal uang jaminan harus sama dengan nominal yang dipersyaratkan dan disetorkan sekaligus (tidak dicicil).
Sebelum lelang dilakukan, akan ada open house.
Tujuannya sebagai penjelasan mengenai kondisi objek lelang.
Open house digelar di halaman parkir Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Jl. Airport Ngurah Rai, Bali, pukul 10:00-15:00 WITA, (12-13/4/19).