Namun dapat dilengkapi pula dengan Alat Pengatur Isyarat Lalu Lintas (APILL), Variable Message System (VMS) dan APILL terkoordinasi (Area Traffic Control System/ATCS).
Jika dibiarkan, lanjut Djoko, banyak anak bangsa Indonesia sia-sia menjadi korban perlintasan sebidang.
"Pembiaran pelanggaran hukum oleh seseorang sehingga menyebabkan meninggalnya orang lain," tutur dia.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (pasal 114), menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan.
(Baca Juga : Empat Honda PCX Digasak Maling, Modus Sama Diulang-Ulang, Tuman!)
Pengemudi Kendaraan wajib (a) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, (b) mendahulukan kereta api; dan (c) memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Fakta di lapangan, pemerintah daerah tidak menutup, perlintasan sebidang tidak menjamin keselamatan, tidak ada yang merasa bertanggung jawab, banyak yang tidak diurus, dan tidak ada evaluasi," tegasnya.