Ujian SIM Ada Nilainya, Kurang Dari Segini, Siap-Siap Enggak Lulus

Irsyaad Wijaya - Rabu, 10 April 2019 | 16:20 WIB

Ilustrasi praktik SIM (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Ujian teori dan praktik menjadi syarat wajib bagi pemohon SIM.

Tak sedikit pemohon SIM yang gagal saat melakoni tes tersebut.

Alasannya mulai dari tak paham materi, kehabisan waktu sampai nilai yang tak memenuhi batas minimal.

Lantas berapa nilai minimal untuk lulus uji SIM?

(Baca Juga : Ujian Praktik SIM Gagal, Apa Wajib Mengulang Dari Awal Lagi?)

Menanggapi hal ini, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar beberkan jumlah penilaiannya.

"Untuk teori dapat menjawab benar 21 soal dari 30 soal (nilai 70%)," kata Kompol Fahri di Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Bahkan lanjut dia, para peserta ujian dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui Simulator, jika dapat mencapai nilai paling rendah 60 untuk setiap jenis materi yang diujikan (Pasal 66 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012).

"Iya betul itu untuk batas nilai kelulusan simulator," tuturnya.

(Baca Juga : Mau Bikin SIM Internasional? Ini Tempat dan Syaratnya, 15 Menit Langsung Jadi)