Bensin Oplosan Marak, Pedagang Nakal Siap-Siap Didenda Rp 60 Miliar!

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 4 Mei 2019 | 08:30 WIB

Ilustrasi bensin eceran (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - BBM eceran yang dijual di pinggir jalan belum terjamin kemurniannya.

Bisa saja oleh pedagang nakal dioplos agar mendapat keuntungan lebih.

Namun, hati-hati saja bagi penjual bensin eceran yang terbukti mengoplosnya.

Sebab, jika sampai tertangkap sanksi kurungan penjara dan denda miliaran menanti!

(Baca Juga : Digerebek! Polisi Tangkap SPBU Penjual BBM Oplosan, Pelakunya Orang Dalam Juga)

Sebab sudah tertera dalam UU No.22 Tahun 2001 pasal 54 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pada pokoknya, orang yang melanggar dianggap meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar!

Bukti kasusnya kini tengah berjalan, Polisi baru saja membongkar sindikat pengoplos bensin di Surabaya.

(Baca Juga : Ini Modus Pengoplos Bensin Pertamini, Nekat! Minyak Mentah Dicampur Pewarna Sudah Berlangsung Enam Bulan)