Otomotifnet.com - Kemenhub mewajibkan, semua armada bus memasang GPS selambatnya tahun ini.
"Jadi bukan GPS yang disimpan di depan mobil, bukan," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani di Jakarta, (17/5).
"GPS yang dimaksud adalah alat tersebut kita pasangkan di dasbor, jadi kemana pun mobil itu bergerak, kecepatannya berapa, kita bisa tahu," sambung dia.
Menurut Yani, perusahaan bus jangan hanya memburu keuntungan semata namun yang terpenting harus mengutamakan keselamatan.
(Baca Juga: Pakai GPS Saat Berkendara Tidak Akan Ditilang, Kemenhub; Menepi dan Berhenti Dulu)
Ia mengajak para operator bus untuk bersama pemerintah, meningkatkan aspek keselamatan, mengurangi angka kecelakaan.
Saat ditanya kapan kepastian regulasi ini akan keluar, Yani menjelaskan tahun ini harus sudah wajib.
"Jadi itu sudah wajib bagi seluruh bus. Sehingga tahun ini peraturan tersebut sudah berlaku," paparnya.
Yani mengaku, pemasangan GPS tersebut juga akan menjadi salah satu syarat perizinan bus, baik perpanjangan ataupun yang baru.
(Baca Juga: Enggak Bisa Dilawan, Larangan Pakai GPS Di Motor Dan Mobil Sah)