Otomotifnet.com - Kasus Toyota Yaris dan empat motor yang ditabrak kereta api di palang pintu purwosari semakin terang.
Polisi menetapkan petugas palang pintu berinisial AS sebagai tersangka, (28/5).
Petugas yang berstatus pegawai PT KAI tersebut menurut Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni bertanggung jawab.
"Tadinya saksi, saat ini ditetapkan tersangka," ungkapnya di Mapolresta Solo, Jl Adi Sucipto, Banjarsari, Solo, Jateng.
(Baca Juga: Toyota Yaris TRD Sportivo Diperas Kucel, Dihantam Kereta Api Hingga Terseret)
Lebih lanjut dia membeberkan, penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan kepada para saksi termasuk petugas palang pintu, korban hingga masinis.
"Kelalaian ada pada petugas palang pintu, dia (AS) mengakui kalau humman error," jelasnya.
Sebelumnya, kereta api Jayakarta Premium menabrak Toyota Yaris TRD Sportivo dan empat motor di perlintasan rel Purwosari, Laweyan, Solo, Jateng, (20/5).
Akibatnya enam orang luka-luka yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB.
(Baca Juga: Toyota Yaris dan Empat Motor Dihajar Kereta Api, Korban Selamat, Ini Identitasnya)
Kronologinya karena palang pintu di perlintasan Purwosari ditutup, kemudian melintas kereta api pengangkut Solar berjalan dari selatan ke utara.
Tidak selang berapa lama palang pintu terbuka, sehingga Toyota Yaris putih dari timur ke barat masuk ke lintasan rel kereta api.
Namun bersamaan dengan itu ternyata masih ada kereta api Jayakarta Premium dari arah utara ke selatan yang melintas.
Kemudian kereta api menghajar Toyota Yaris bernopol B-1992-EKZ hingga ringsek dan terseret ratusan meter.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Breaking News: Petugas Palang Pintu Purwosari Solo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan