"Betul terjadi di Palu. Pada saat itu, kami periksa kelengkapan kendaraannya dan memang milik penumpang bus," ujar Mujianto (3/6/2019).
Mujianto mengatakan pihak kepolisian sempat menurunkan motor-motor tersebut, alasannya bus tidak diperuntukkan mengangkut motor.
Menurut dia, membawa motor pada bagian belakang bus juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Akan tetapi pemilik merupakan korban bencana gempa dan tsunami, mereka memohon kebijakan dari kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub)," ujar Mujianto.
Mujianto mengatakan alasan pemudik mengangkut motor di belakang bus karena dinilai lebih hemat biaya dan energi.
"Mereka kurang biaya kalau membeli bahan bakar dengan jarak tempuh 18 jam," ujar Mujianto.
Dengan alasan itu, kepolisian membolehkan pemudik membawa motor di bagian belakang bus.
Namun, Mujianto harus mengkomunikasikan fenomena ini dengan pos-pos pengamanan yang dilewati untuk melaporkan dan mengecek tali.
View this post on InstagramA post shared by IKS Info Karesidenan Solo (@iks_infokaresidenansolo) on
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ada Bus Angkut Motor Pemudik di Palu, Ini Penjelasan Polisi