Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik dengan penambahan fitur baru pada CCTV yang terpasang mulai 1 Juli 2019.
Selain itu titik lokasi dan jenis pelanggaran yang bisa terekam menjadi bertambah berkat fitur baru tersebut.
Namun, penerapan tilang elektronik ini masih kebal bagi kendaraan bernopol non B.
Tetapi, jika nopol non B terdeteksi melanggar lalu lintas di ruas jalan yang menerapkan tilang elektronik, akan ditindak dengan cara lama atau secara manual.
(Baca Juga: Tilang Elektronik Enggak Bisa Dielak, Surat Konfirmasi Diberi Barcode Buat Ini)
Harapannya, ke depan dapat diterapkan ke kendaraan yang ada di semua wilayah Indonesia.
"Kami masih melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri, karena semua data kendaraan bermotor di Indonesia tercatat semua di Korlantas Polri," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, (1/7).
Sejauh ini persentase pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemilik mobil di luar pelat B sedikit atau kurang dari 10 persen.
Meski tidak terlalu besar, tetapi akan tetap diterapkan bagi semua kendaraan ke depan nanti.