Maksud STNK Mati 2 Tahun Bakal Dihapus, Tidak Langsung Ilegal, Ini Urutannya

Ignatius Ferdian - Minggu, 14 Juli 2019 | 09:00 WIB

STNK (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Dimulai tahun ini, penghapusan identitas kendaraan akan diberlakukan Korlantas Polri untuk STNK kendaraan yang mati dua tahun.

Regulasi ini akan berlaku secara nasional untuk mobil dan motor.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan, regulasi itu berlaku apabila pemilik mobil atau motor tidak membayar pajak selama dua tahun, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yaitu setiap lima tahun.

"Jadi setelah lima tahun masa berlaku STNK dia tidak membayar pajak sampai dua tahun ke depan, identitas yang tercantum di STNK akan dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi," ujar Sumardji.

(Baca Juga: Honda PCX Elektrik Bikin Geger, Katanya Belum Dijual Umum, Kok Dipakai Ojek Online Narik?)

KOMPAS.com/Aditya Maulana
Contoh STNK dengan Masa Berlaku 5 Tahunannya Habis Tahun Ini

Sebagai contoh, kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK-nya habis per Juli 2019, dan sampai 2021 tidak membayar pajak tahunan, maka di tahun itu juga polisi akan menghapus seluruh data identitas pemilik mobil atau motor itu.

"Jadi, akan kita berikan surat peringatan dulu sampai tiga kali, jika tidak ada tanggapan maka otomatis akan kita hapus seluruh data-datanya," ucap Sumardji.

Adapun prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sebagai berikut:

1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.

(Baca Juga: Mobil dan Motor Mewah di Atas Rp 2 Miliar dan Rp 300 Juta Dipangkas Pajaknya Jadi 1%)