Maksud STNK Mati 2 Tahun Bakal Dihapus, Tidak Langsung Ilegal, Ini Urutannya

Ignatius Ferdian - Minggu, 14 Juli 2019 | 09:00 WIB

STNK (Ignatius Ferdian - )

3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Jadi, yang dimaksud mati dua tahun ini bukan pajaknya, tapi yang mati 2 tahun itu STNK-nya.

STNK mati atau habis masa berlakunya setiap 5 tahun sekali.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini yang Dimaksud STNK Mati 2 Tahun"