Pengemudi Jeep Wrangler JK Penabrak Panitia Ajang Lari, Klaim Terbebas Dari Proses Hukum

Irsyaad Wijaya - Kamis, 18 Juli 2019 | 16:35 WIB

Supir Jeep Rubicon penabrak Yamaha NMAX dijadikan tersangka oleh Polisi. (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pengemudi Jeep Wrangler JK berinisial PDK (25) penerobos dan penabrak panitia ajang lari di Jakarta membela diri.

Ia mengatakan, sudah ada kesepakatan damai antara dirinya dengan korban setelah kecelakaan di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, (14/7).

Jadi menurut pengemudi Wrangler JK bernopol B 123 DAA kasus kecelakaan diselesaikan secara kekeluargaan dan tanpa proses hukum berlanjut.

Kesepakatan itu, kata PDK, dilakukan di Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta, tempat Lena Marisa dirawat.

(Baca Juga: Jeep Wrangler JK Terobos Ajang Lari, Dikepung Berhasil Kabur, Lari Usai Tabrak Yamaha NMAX Panitia)

Hasil kesepakatan menurut PDK sudah pula diketahui dan disetujui pihak kepolisian.

Pihak Lena diwakili oleh suaminya, LC Batanggor Simanjuntak dalam membuat kesepakatan dengan PDK.

"Kesepakatan damai kami tandatangani bersama di atas kertas bermaterai," kata PDK lewat keterangan tertulisnya, (17/7) malam.

Dalam kesepakatan di atas materai itu kata PDK, Ia dan pihak korban menilai telah menyelesaikan kasus tersebut secara musyarawah dan penuh kekeluargaan.