Ini Rumus Hitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Beda Wilayah Beda Biaya

Ignatius Ferdian - Minggu, 21 Juli 2019 | 15:00 WIB

STNK (Ignatius Ferdian - )

Pemilik sebuah motor di Jakarta menjual motornya Rp 7.000.000 dan telat pajak satu tahun:

BBNKB: Rp 7.000.000 X 1% = Rp 70.000

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 7.000.000 X 2% = Rp 140.000

Denda PKB 1 Tahun : Rp 140.000 x 25% = Rp 35.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

Denda SWDKLLJ: Rp 32.000

Cek Fisik Kendaraan PNBP STNK: Rp 100.000

Pelat Nomor: Rp 50.000

BPKB: Rp 225.000

Total keseluruhan: Rp 687.000

Perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB 1 persen atau kendaraan bekas yang dibalik namakan.

Sebagai informasi, rencananya tahun ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) akan menyesuaikan tarif BBNKB menjadi 12,5 persen.