Otomotifnet.com - Buat yang dalam waktu dekat ini berencana untuk mengurus BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, simak cara perhitungan biayanya.
BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat dari perjanjian dua pihak.
Perlu untuk diketahui jika setiap daerah memiliki tarif berbeda-beda atau sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, dalam perhitungannya tak semua pemilik kendaraan benar-benar tahu mengenai detail rumus dan caranya.
(Baca Juga: ADV 150 Pakai Sasis Mirip PCX 150, Tukar Bodi Gimana? Honda: Sebenarnya Bisa Saja!)
Menurut unggahan Instagram @HumasPajakJakarta menjelaskan cara mudah menghitung BBNK dengan tarif di wilayah Ibu Kota Jakarta.
Sebagai informasi, berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2010 Ibu Kota Jakarta, tarif BBNKB ditetapkan menjadi dua.
BBNKB pertama merupakan kendaraan baru dari dealer dikenakan tarif sebesar 10%.
Kemudian untuk BBNKB kedua untuk yang membeli kendaraan tapi bukan kendaraan baru alias bekas, dikenai tarif sebesar 1%.
(Baca Juga: Kawasaki KLX 150 Standar Minta Trabasan, Pasang Keihin PE28, Tenaga Melimpah)
Pemilik sebuah motor di Jakarta menjual motornya Rp 7.000.000 dan telat pajak satu tahun:
BBNKB: Rp 7.000.000 X 1% = Rp 70.000
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 7.000.000 X 2% = Rp 140.000
Denda PKB 1 Tahun : Rp 140.000 x 25% = Rp 35.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
Denda SWDKLLJ: Rp 32.000
Cek Fisik Kendaraan PNBP STNK: Rp 100.000
Pelat Nomor: Rp 50.000
BPKB: Rp 225.000
Total keseluruhan: Rp 687.000
Perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB 1 persen atau kendaraan bekas yang dibalik namakan.
Sebagai informasi, rencananya tahun ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) akan menyesuaikan tarif BBNKB menjadi 12,5 persen.