Dimensi Truk Pengangkut Motor Kena Potongan, Harga Motor Terpengaruh?

Ignatius Ferdian - Senin, 29 Juli 2019 | 16:25 WIB

Ilustrasi truk pengangkut motor (Ignatius Ferdian - )

Otomotfinet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melakukan penegakan hukum terkait dengan angkutan barang yang tidak sesuai aturan.

Salah satu contohnya yakni kendaraan yang Overdimension Overload (ODOL).

Tahapan penegakan hukum telah dilakukan terhadap truk pengangkut motor Honda di Semarang, Jawa Tengah oleh Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi.

Diketahui sesuai ketentuan panjang bak truk adalah 12 meter.

(Baca Juga: Truk Angkut Motor Honda Dipotong Kemenhub, Langgar Aturan ODOL, Harusnya 44 Unit)

Sebelum dipotong, kendaraan pengangkut motor itu dapat mengangkut hingga 70 unit.

Padahal, jika sesuai ketentuan kendaraan itu hanya bisa mengangkut maksimal 44 unit motor.

Terkait dengan aturan tersebut pihak Honda menurut Kemenhub akan melakukan perubahan dimensi sesuai dengan regulasi.

"Kami telah bertemu dengan Astra Honda Motor. Mereka komitmen akan melakukan perubahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan bertahap," jelas Sigit Irfansyah, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub.

(Baca Juga: Honda CBR150R Gagal Dimiliki, Dua Maling Salah Momentum, Nyawa Melayang Dimassa)