Legal Enggak Pelat Nomor Bercahaya, Pasang LED Atau Stiker Khusus, Ini Kata Polisi

Ignatius Ferdian - Rabu, 31 Juli 2019 | 09:30 WIB

Ilustrasi pelat nomor dengan lampu (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Salah satu modifikasi gampang dan sekarang menjadi tren adalah memasang rumah pelat nomor dengan lampu khusus.

Tak hanya menambah estetika, langkah ini juga tergolong murah dan pengerjaannya bisa ditunggu.

Ciri khas aksesori ini, di bagian pelat nomor depan akan menyala sepanjang lampu senja atau lampu utama dinyalakan.

Sedangkan di bagian belakang, rumah pelat nomor akan berubah jadi merah saat pengemudi menginjak lampu rem.

(Baca Juga: Yamaha NMAX Facelift, MT-25, SXR155 Kandidat Bakal Hadir, Kabarnya Agustus Muncul)

Pelat terlebih dahulu dicat hitam, lalu huruf-huruf dan angka diberi stiker yang bisa memendarkan cahaya.

Sementara bagian pinggiran rumah lampu sudah dikelilingi LED.

Lantas dalam segi aturan boleh enggak si jika digunakan?

"Kalau untuk lampu mau warna apa saja boleh, yang penting Plat Nomor/TNKB itu asli, jadi bukan urusan lampu. Kalau lampu itukan cuma menerangkan saja," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir (30/7).

(Baca Juga: Honda CBR150, Suzuki GSX R150 Kedatangan Lawan, MV Agusta Siapkan Motor 150 Cc)