Legal Enggak Pelat Nomor Bercahaya, Pasang LED Atau Stiker Khusus, Ini Kata Polisi

Ignatius Ferdian - Rabu, 31 Juli 2019 | 09:30 WIB

Ilustrasi pelat nomor dengan lampu (Ignatius Ferdian - )

TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu.

Jelas itu sudah diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Untuk diketahui, dalam UU LLAJ disebutkan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Dimana lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor kendaraan bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang.