Otomotifnet.com - Salah satu modifikasi gampang dan sekarang menjadi tren adalah memasang rumah pelat nomor dengan lampu khusus.
Tak hanya menambah estetika, langkah ini juga tergolong murah dan pengerjaannya bisa ditunggu.
Ciri khas aksesori ini, di bagian pelat nomor depan akan menyala sepanjang lampu senja atau lampu utama dinyalakan.
Sedangkan di bagian belakang, rumah pelat nomor akan berubah jadi merah saat pengemudi menginjak lampu rem.
(Baca Juga: Yamaha NMAX Facelift, MT-25, SXR155 Kandidat Bakal Hadir, Kabarnya Agustus Muncul)
Pelat terlebih dahulu dicat hitam, lalu huruf-huruf dan angka diberi stiker yang bisa memendarkan cahaya.
Sementara bagian pinggiran rumah lampu sudah dikelilingi LED.
Lantas dalam segi aturan boleh enggak si jika digunakan?
"Kalau untuk lampu mau warna apa saja boleh, yang penting Plat Nomor/TNKB itu asli, jadi bukan urusan lampu. Kalau lampu itukan cuma menerangkan saja," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir (30/7).
(Baca Juga: Honda CBR150, Suzuki GSX R150 Kedatangan Lawan, MV Agusta Siapkan Motor 150 Cc)
TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu.
Jelas itu sudah diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
Untuk diketahui, dalam UU LLAJ disebutkan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Dimana lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor kendaraan bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang.