Aturan Ganjil Genap Sempat Beredar, Dishub Beri Penjelasan, Netizen Tulis Sindiran

Ignatius Ferdian - Selasa, 6 Agustus 2019 | 18:35 WIB

Sanksi kendaraan yang menggunakan plat ganda ganjil genap (Ignatius Ferdian - )

"Informasi resmi akan disampaikan melalui media kedinasan pemerintah provinsi DKI Jakarta dan polda metro jaya, ketika kebijakan telah ditetapkan dengan aturan hukum pelaksanaan," tulis @dishubdkijakarta pada pengumuman yang di upload pada Instagram.

Namun postingan pengumuman tersebut malah dikomentari begini oleh warganet:

fiky_ristianto Jangan di perluas,,bikin orang susah mau kerja aja..udah yg di jalur protokol aja..kalo bisa ganjil-genap+3 in 1, soalnya itu dalem mobil cuma 1 orang doang,mobil Segede gaban isinya cuma 1

dimaspryo27 Cuman mindahin kemacetan dari satu titik ke titik lain.. coba taikin pajak, persulit cicil beli kendaraan? Apa berani?

indrartiwisnu Pak Dishub, tolong kasih masukan ke gubernur ya.... rute matraman sd gunung sahari, jgn dibikin ganjil genap. Pramuka juga. Lah, org2 yg dr timur, harus lewat mana kalau mau ke pusat ? Mohon dicari alternatif cara lain. Terimakasih

Untuk warga Jakarta dan sekitarnya, harap bersabar karena informasi mengenai sistem gage di 29 jalan belum diberlakukan.

Mohon ditunggu informasi lebih lanjut mengenai penerapan aturan gage pada media kedinasan Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Informasi resmi akan disampaikan melalui media kedinasan pemerintah. Mohon jangan menyebarkan informasi yang belum resmi/valid . Jangan mempercayai atau menyebar luaskan informasi Ganjil Genap selain dari akun Dinas Perhubungan dan TMC Polda Metro Jaya. Kami akan selalu update. #dishubdkijakarta #ganjilgenap

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on